Tuesday, April 19, 2016

PERAN DAN TANTANGAN SEORANG PEREKAM MEDIS

Dokter adalah seseorang dengan gelar dokter atau seseorang yang memiliki lisensi untuk praktik dalam seni penyembuhan penyakit, dimana dokter harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang sudah dan akan dilakukan terhadap pasien secara profesi. Namun, dengan diberlakukanya UU praktik kedokteran 2004 maka setiap tindakan yang dilakukan oleh dokter juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertanggungjawaban penyelenggaraan kesehatan ini harus memiliki sebuah alat bukti yang kuat secara tertulis (Peraturan Pemerintah No.269/Menkes/PER/III/2008, BAB III pasal (5)), sehingga semua hal tersebut harus terdapat dalam rekam medis. Sebagaimana sesuai dengan salah satu fungsi rekam medis yaitu “LEGAL” yang sering disingkat dengan istilah ALFRED.

Rekam medis mengalami perkembangan yang pesat dalam era saat ini, dimana bukan hanya berfokus pada pencatatan secara sederhana dengan hanya mengandalkan kertas, namun sudah banyak yang mulai beralih dengan menggunakan lesspaper bahkan di negara-negara maju sudah menggunakan Elektronik Medical Record (EMR) yang berbasis pada sistem komputerisasi. Dengan perubahan ini maka sebagai tenaga rekam medis yang profesional kita semakin memiliki tantangan yang berat untuk dapat berkembang dan mengikuti arus modernisasi jaman ini. banyak hal yang harus kita perbaiki dan kembangkan, dimana dalam proses ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, diantaranya :
1.    Individu
Kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang tenaga rekam medis secara individu sudah coba saya jabarkan pada hasil tulisan saya sebelumnya dimana kemampuan tersebut berdasarkan PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013
2.    Profesi
PORMIKI sebagai induk organisasi perekam medis di Indonesia memiliki tantangan dan tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan profesi perekam medis di Indonesia ini. diantaranya :
A.   STR dan SIK
Tenaga rekam medis bukan hanya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja (SIK) saja, tetapi profesi harus lebih mengatur mulai dari pembuatan dan pemanfaatannya dalam dunia kerja. Tidak bisa dipungkiri, dalam beberapa proses pengurusan STR yang cukup sulit pembuatannya, dimana untuk mendapatkan STR ini kita sebagai tenaga rekam medis harus menunggu dalam waktu yang sangat lama. Setelah menunggu untuk waktu yang terkesan lama, kita juga kurang merasakan apa fungsi dari STR itu sendiri, dimana tidak ada sangsi atau aturan yang jelas dan tegas apabila prosesi rekam medis tidak memiliki STR (wilayah diluar Jawa lebih terasa akan hal ini).
Peran DPP PORMIKI yang kurang maksimal, seakan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh PORMIKI pusat yang bertempat di Jakarta tentunya.
B.   Pelatihan
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis adalah koding. Koder adalah salah satu tenaga yang berperan dalam proses klaim penyelenggara kesehatan ke pihak pemberi jaminan kesehatan (BPJS misalnya).
Apakah tidak bisa memungkinkan untuk pelatihan ini lebih mengutamakan tenaga perekam medis yang sudah jelas sesuai dengan undang-undang, dimana dijelaskan bahwa tenaga koding adalah seorang lulusan rekam medis.
3.    Pemerintah
Pemerintah telah memberi kita payung hukum yang baik dalam perkembangan profesi rekam medis, mari kita manfaatkan dan sukseskan dasar hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah tersebut.

Dewasa ini, hal yang menjadi sorotan dan diskusi seorang profesi rekam medis yang sudah bekerja, terutama di rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak asuransi (terutama BPJS) adalah koding. Terdapat beberapa aturan dan prinsip dasar yang berbeda antara petugas koding dan pihak BPJS, dimana hal yang utama adalah prioritas dari masing-masing pihak dalam memberikan kode diagnosa pasien. Sebagai tenaga koder, kita lebih berprioritas terhadap apa saja yang ditulis oleh dokter dan apa saja penyakit yang diderita oleh pasien. Sedangkan dari pihak asuransi, lebih berprioritas terhadap efisiensi pembiayaan, dimana pihak asuransi adalah suatu badan usaha yang harus bisa mengcover seluruh penduduk Indonesia, sehingga mereka memiliki penilaian dan kriteria tersendiri yang berbeda dengan rumah sakit.

Dalam sisi Pelayanan medis, rumah sakit pada khususnya, memiliki dilema yang tidak dimiliki oleh pelayanan lain seperti hotel, restauran, perusahaan makan dll. Pelayanan medis adalah jenis pelayanan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat pada era modern sat ini, paling tidak masyarakat akan memanfaatkan pelayanan medis ini 1 kali dalam masa hidupnya.  Dilema yang dihadapi oleh pihak pemberi pelayanankesehatan adalah ketidakpastian dalam menentukan biaya kesehatan. Tidak semua hal dapat diprediksi dengan sempurna oleh RS. Dalam pelayan rumah sakit sering terdapat bad debt yaitu biaya pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditagihkan kepada pasien maupun keluarga pasien, sehingga perlu dipikirkan suatu cara untuk meminimalisir hal tersebut. Perlu adanya alternatif dan kompensasi lain dari kejadian bad debt ini baik itu dari penerimaan pasien lain yang lebih sanggup untuk membayar, pihak perusahaan, asuransi dan juga kebijakan-kebijakan yang lain.

Perlu adanya komunikasi dan aturan yang jelas untuk menjembatani hal tersebut, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain. Komunikasi yang efektif adalah kunci utama dari penyelesaian masalah ini.

Dahulu, ASKES dalam melakukan pembayaran terhadap puskesmas menggunakan sistem kapitasi sedangkan dalam membayar RS menggunakan sistem paket. Terjadi banyak perubahan dalam pelayanan pasien pada era BPJS ini, terdapat banyak hal baru dan tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh pihak, baik itu pemerintah, pihak asuransi (BPJS khususnya), pemberi pelayanan kesehatan, dan masyarkat itu sendiri.

Perlu adanya komunikasi 2 arah antara penyelenggara pelayanan kesehatan dan pihak asuransi BPJS guna menyelesaikan masalah yang dihadapi di lapangan. Adanya perbedaan persepsi dan arah kebijakan akan sangat merugikan salah satu pihak, dimana kerugikan dari salah atu pihak ini akan sangat mempengaruhi pihak konsumen yang dalam hal ini adalah pasien. Pasien akan merasa dirugikan dengan beberapa kasus di lapangan yaitu, pembatasan jumlah kamar yang sesuai hak (diharapkan pasien akan meminta naik kelas karena apabila pasien dirawat sesuai hak maka 100% pasien tersebut tidak mengeluarkan biaya apapun), pasien merasa dilempar dari 1 RS ke RS lain, pelayanan yang diberikan kurang optimal karena masalah efisiensi dari RS (mengurangi obat, pelayanan penunjang, dll), pengurusan persyaratan rawat inap terkesan berbelit-belit, dll. Hal – hal tersebut adalah sebagian kecil yang dirasakan oleh pasien  dan masih banyak hal lain yang harus diselesaikan dengan duduk bersama.

Kita sebagai seorang perekam medis yang profesional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam mengubah dan memajukan profesi kita, baik itu dalam organisasi profesi maupun di rumah sakit tempat kita bekerja.

Wednesday, March 30, 2016

JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS dan ANGKA KREDIT berdasarkan PERMENPAN-RB 30/2013

Dalam PERMNENPAN ini dijelaskan tentang beberapa hal yang mendasar, diantaranya :


1. PENILAIAN ANGKA KREDIT PETUGAS REKAM MEDIS

             Pada gambar diatas dijelaskan pembagian tenaga rekam medis menjadi 2 bagian besar, yaitu tenaga rekam medis Terampil dan tenaga rekam Medis Ahli. Ke-2 pembagian ini sangat didasari oleh jenis lulusan dan pangkat dari tenaga rekam medis itu sendiri, serta dengan memiliki jenis keterampilan dan pekerjaan yang berbeda juga.

Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh tenaga rekam medis pada saat pengangkatannya yaitu ketersediaan formasi pada masa jabatan calon pegawai negeri sipil, diantaranya :
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis   Terampil harus memenuhi syarat:
          A.  Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan
          B.  Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
          C.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
          D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat :
           A.  Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis
           B.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
           C.  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
           D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

2. JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS YANG HARUS DIMILIKI OLEH RS BERDASARKAN KELAS TERTENTU

Jumlah tenaga rekam yang ditetapkan untuk setiap rumah sakit bergantung kepada formasi yang dibutuhkan oleh menteri yang terkain, selain itu juga melihat beberapa hal diantaranya :
 A.  Kelas/tipe sarana kesehatan;
 B.  Jenis pelayanan kesehatan;
 C.  Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
 D.  Jumlah kunjungan pasien;
 E.  Jumlah klaim penggantian pembayaran;
 F.   Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam



Dengan adanya dasar hukum ini maka kita lulusan rekam medis memiliki peluang yang besar untuk dapat mengisi pekerjaan di Rumah Sakit yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta, dimana dasar hukum ini dipakai sebagai acuan dalam melakukan rekrut pegawai khsusnya terhadap tenaga rekam medis

Friday, March 18, 2016

PERSIAPAN JCI


“ANTUSIAS…..ANTUSIAS…..ANTUSIAS KITA ANTUSIAS” yel-yel kita karyawan RSUP Sanglah dalam mengikuti akreditasi TRIENNIAL Joint commission International  (JCI) atau akreditasi ke-2 setelah mendapatkan sertifikat akreditasi yang pertama di tahun 2013, kegiatan penilaian ini akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Maret 2016.
Beberapa hal yang kami semua karyawan RSUP Sanglah pada umumnya dan Instalasi Rekam Medis pada khususnya adalah melakukan kegiatan bersih – bersih (RARIRURERO, istilah yang kami sering pakai yang artinya adalah…….., Red) sehingga kami harus memberishkan tempat kerja ,masing-masing dengan baik. Tidak main-main, dalam meyambut kegiatan re-akrediatasi JCI ini bahkan dikeluarkan surat edaran dari Direktur Utama RSUP Sanglah yaitu dr.Anak Ayu Sri Saraswati, MKes, nomor : IR.02.02/AII.C4.D9/1346/2016 menerangkan sejak hari Rabu 20 Januari 2016 jam kerja karyawan dimulai dari pukul 07.30 – 17.00 Wita.

Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan standart MOI versi 5.  Kelengkapan dokumen seperti kebijakan, pedoman dan SOP, disamping itu kita juga harus membuat kajian-kajian dan monitoring evaluasi terhadap semua kegiatan di Instalasi Rekam Medis.
Membagi 2 loket pendaftaran untuk mengurangi jumlah antrian dan mengefisienkan pelayanan. Hal ini dilakukan karena jumlah poliklinik yang terdapat di RSUP Sanglah ini tergolong banyak dan tersebar hampir merata di seluruh bagian Rumah Sakit, sehingga untuk lebih efektif dan efisien dibuat 2 loket pendaftaran yang dekat dengan poliklinik. Yaitu loket utara dan loket selatan.
Menyiapkan semua Form, hal ini karena kita rekam medis adalah pintu masuk untuk semua jenis form yang beredar di rumah sakit. Master form harus dipegang juga oleh instalasi rekam medis sebagai upaya dalam menjaga mutu form dan menjaga kesesuaian form, sehingga meskipun terdapat sedikit perubahan atau revisi terhadap bentuk atau isi form, rekam medis harus selalu mengetahui hal tersebut.
Membuat penilaian kembali tentang kepatuhan dan kesadaran teman-teman rekam medis tentang urutan dan fungsi dari 6 langkah cuci tangan.

Tuesday, March 15, 2016

REKAM MEDIS RSUP SANGLAH DENPASAR DAN SIMULASI KEBAKARAN II

Simulasi pemadaman kebakaran berlanjut lagi, Kamis 18 Februari 2016. Setelah diadakan pelatihan di salah satu titik aman berkumpul, kali ini simulasi pemadaman kebakaran dilakukan di ruangan instalasi rekam medis secara langsung. Adapun beberapa persiapan yang dilakukan adalah :
1.   Mengingatkan kembali siapa petugas yang memiliki peran sesuai dengan ketetapan K3 RS
2.    Menentukan letak atau posisi dari kebakaran itu sendiri
3.  Berdoa, itu adalah sesuatu yang harus selalu ada dalam setiap kegiatan yang kita lakukan

Petugas registrasi sedang melakukan pendaftaran pasien lama, tiba-tiba terlihat asap dari dalam. Petugas memastikan dari mana asap itu berasal dan tiba-tiba terdengar teriakan lantang “Red Code…. Red Code….. Red Code”. Sambil berteriak petugas yang mendapati sumber api ini berusaha mencari APAR terdekat dan memadamkan api.

Dr. Dharma Kerti sebagai kepala Instalasi Rekam Medis langsung menghubungi pihak keamanan dan langsung menghubungi direktur utama RSUP Sanglah Denpasar memberitahukan terjadi Red Code di Instalasi Rekam Medis.




Petugas yang bertugas memakai helm putih, segera melakukan jobdish yang sudah mereka ketahui semua. Mereka langsung melakukan evakuasi terhadap rekam medis dan berkas-berkas penting lainnya. Petugas menghimbau kepada rekan-rekan semua untuk membentuk garis lurus dan membantu melakukan evakuasi. Rekam medis berusaha dikeluarkan dari instalasi rekam medis ke tempat aman berkumpul terdekat dengan cara di oper dari satu teman ke teman lainnya.

Helm biru sebagai petugas evakuasi, berusaha mengevakuasi pegawai yang sedang sakit atau yang tidak memungkinkan untuk membantu proses evakuasi, petugas helm biru juga berusaha mengevakuasi pasien-pasien yang berada disekitar instalasi, berusaha menunjukan jalan ke tempat aman berkumpul.

Petugas yang bertugas untuk menyelamatkan alat-alat, langsung memakai helm kuning dan berusaha mengamankan alat-alat berharga yang ada di instalasi rekam medis, seperti CPU. Sebisa mungkin mereka membawa CPU yang bias dibawa keluar, karena CPU adalah alat penyimpanan yang utama di instalasi kami, rekam medis.

Petugas dengan tugas membantu kegiatan pemadaman yaitu yang memakai helm merah, langsung beraksi untuk berusaha memadamkan api dengan mencari APAR dan meminimalisir resiko dari kebakaran dengan cara memadamkan semua aliran listrik yang ada di dalam Instalasi.

Melihat hal ini, semua pegawai RSUP Sanglah yang berada disekitar Instalasi Rekam Medis berusaha untuk membantu proses evakuasi ini. Tentu saja pegawai yang membantu kegiatan ini harus memiliki keyakinan bahwa dia mampu dan sehat. Itu adalah factor utama apabila kita akan membantu proses pemadaman kebakaran.

MENUNDUK adalah ahal yang sangat dianjurkan apabila terjadi kebakaran. Berjalan dengan cara merunduk adalah kegiatan yang diharapkan meminimalisir terjadinya keracunan yang disebabkan oleh asap. Karena menurut penelitian, korban yang terjadi dari akibat kebakaran sebagian besar terjadi bukan karena terbakar, melainkan lemas karena kehabisan oksigen. Asap akan merusaha memenuhi seluruh ruangan yang terbakar, asap akan memenuhi sisi atas dari ruangan terlebih dahulu, hal ini karena asap memiliki masa yang ringan, sehingga mereka cenderung menuju atas.

      Setelah semua teratasi, kita semua berkumpul dan mendapatkan penjelasan dari Ibu Direktur Utama RSUP Sanglah. Beliau member sedikit masukan dan apresiasi terhadap simulasi yang sudah kita lakukan, karena kita dapat melakukan simulasi ini dengan penuh semangat damn benar-benar menganggap ini adalah kejadian yang nyata, bukan hanya sekedar simulasi.



Saturday, March 5, 2016

REKAM MEDIS RSUP SANGLAH DENPASAR DAN SIMULASI KEBAKARAN


Kamis 18 Februari 2016 tepatnya pada pukul 13.00 wita, bertempat di salah satu titik aman berkumpul Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, semua petugas instalasi rekam medis dikondisikan untuk siap mengikuti kegiatan simulasi pemadaman kebakaran yang diadakan oleh TIM K3 RS.
Acara pertama kali dibuka sambutan ketua panitia, yaitu dr. Arya Warsaba Sthiraprana Duarsa, MM, dijelaskan tentang manfaat dari pada pelaksanaan simulasi ini, diantaranya :
1.    Semua tim pemadam kebakaran yang sudah dibentuk di Instalasi Rekam Medis dapat lebih memahami tupok masing-masing sehingga lebih siap dan sigap apabila benar-benar terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu kejadian bencana alam pada umumnya dan kebakaran pada khususnya.
2.    Memberikan rasa percaya diri kepada karyawan RSUP Sanglah
3.    Memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pengunjung RSUP Sanglah Denpasar
Sambutan ke-2 dilanjutkan anggota Tim K3 RS yaitu dr. IGB Ken Wirasandhi, MARS dan pak Suhartono, dimana diterangkan tentang 2 metode yang akan diajarkan pada simulasi pemadaman kebakaran pada kesempatan kali ini, yaitu :
1.    Media kain/karung basah
2.  APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang sudah disiapkan 10 buah oleh RSUP Sanglah  Denpasar
Serta penjelasan oleh dr. Dharma Kerti sebagai kepala instalasi rekam medis, beliau memberikan pengarahan dan mengajak semua karyawan rekam medis untuk melakukan simulasi ini dengan penuh semangat dan dedikasi tinggi. Sambutan diakhiri dengan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta acara simulasi untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.





1.    Media kain/karung basah
Pada simulasi yang pertama, kami dijelaskan bagaimana cara memadamkan api dengan menggunakan kain/karung yang tentu saja sudah dibasahkan dengan air terlebih dahulu. Hal ini diajarkan karena kain/karung adalah barang yang banyak kita temui di sekitar kita. Diharapkan meskipun dengan menggunakan alat yang sederhana tetapi memiliki nilai guna yang tinggi.
Hal utama yang perlu diperhatikan dalam teknik memadamkan api dengan metode ini adalah selalu melindungi bagian tubuh kita (petugas) dengan menggunakan media kain/karung basah ini terutama bagian mata. Kain/karung yang sudah dibasahi dengan air ini bertujuan untuk memutus mata rantai oksigen. Seperti yang kita ketahui semua bahwa terjadinya kebakaran itu diakibatkan adanya oksigen adalam udara yang secara otomatis membuat api semakin besar dan meluas. Dengan memberikan kain/karung basah maka diharapkan oksigen tidak akan bisa menembus media ini dan secara otomatis api tersebut akan padam dengan sendirinya. 
2.    APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Pada simulasi yang ke-2 ini kita dijelaskan tentang APAR. Pemakaian APAR di RSUP Sanglah menggunakan 2 jenis APAR pada umumnya, yaitu :
A.   APAR CO2 (Carbon Dioxide)
B.   APAR Tepung Kimia (Dry Chemical Powder)
Penggunaan 2 jenis APAR ini dinilai lebih efisien dibandingkan dengan beberapa jenis APAR yang lain, karena dijelaskan juga tentang bahaya listrik. Dengan menggunakan APAR 2 jenis ini, maka bahaya konsleting listrik dapat dihindari. Tidak sama dengan penggunaan kain/karung basah dan beberapa jenis APAR lain yang justru berbahaya apabila menyentuh atau berhadapan dengan media Listrik.



Friday, October 2, 2015

Implementasi PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 dalam Pembuatan SIK



Masih membahas tentang permenkes RI No. 55 Tahun 2013 ini, namun kali ini saya akan membuat alur mekanisme pembuatan Surat Ijin Kerja (SIK) yang diharapkan oleh menteri kesehatan dibandingkan dengan implementasi di lapangan.





         
Ambil saja contoh untuk teman-teman saya di RSUP Sanglah Denpasar (hehehehe...biar gak terlalu jauh ksi sample nya ;p) belum ada 1 (satu) pun yang memiliki STR, padahal sudah menyerahkan persyaratan yang harus  dilengkapi dari beberapa tahun yang lalu ( karena lupa waktu tepatnya kita urus persyaratan untuk STR ) kecuali saya. Alhamdulillah STR saya sudah selesai meskipun sekarang sudah harus diperpanjang.
         Dalam peraturan PERMENKES RI NO. 55 tahun 2013 ini, banyak yang belum terlaksana dengan baik, diantaranya :
1.   BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( semua pasal)
2.   BAB V KETENTUAN PERALIHAN, Khususnya Pasal 23 ayat (3) yang sudah dijelaskan dengan sejelas – jelasnya bahwa “Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sudah 2 (dua) tahun dari penebitan PERMENKES ini, tapi kita tenaga rekam medis masih belum bisa memenuhi target atau harapan dari pemerintah yang dituangkan melalui permenkes ini, bahkan masih ada ( masih banyak mungkin :p) yang masih terkendala dalam proses ke-2 yaitu dalam proses kepengurusan STR.
Saya menyadari, memang tidak mudah untuk mengkoordinir seluruh tenaga rekam medis yang tersebar di seluruh Indonesia, namun dengan dilandasi oleh semangat kebersamaan dan tekad yang kuat ( MERDEKA.....hehehe) kita pasti bisa. Mari sebagai tenaga Rekam Medis kita bersama berusaha memajukan profesi tercinta kita ini, kita sukseskan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Kita sambut MEA dengan optimis !!! (y)