Friday, October 2, 2015

Implementasi PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 dalam Pembuatan SIK



Masih membahas tentang permenkes RI No. 55 Tahun 2013 ini, namun kali ini saya akan membuat alur mekanisme pembuatan Surat Ijin Kerja (SIK) yang diharapkan oleh menteri kesehatan dibandingkan dengan implementasi di lapangan.





         
Ambil saja contoh untuk teman-teman saya di RSUP Sanglah Denpasar (hehehehe...biar gak terlalu jauh ksi sample nya ;p) belum ada 1 (satu) pun yang memiliki STR, padahal sudah menyerahkan persyaratan yang harus  dilengkapi dari beberapa tahun yang lalu ( karena lupa waktu tepatnya kita urus persyaratan untuk STR ) kecuali saya. Alhamdulillah STR saya sudah selesai meskipun sekarang sudah harus diperpanjang.
         Dalam peraturan PERMENKES RI NO. 55 tahun 2013 ini, banyak yang belum terlaksana dengan baik, diantaranya :
1.   BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( semua pasal)
2.   BAB V KETENTUAN PERALIHAN, Khususnya Pasal 23 ayat (3) yang sudah dijelaskan dengan sejelas – jelasnya bahwa “Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sudah 2 (dua) tahun dari penebitan PERMENKES ini, tapi kita tenaga rekam medis masih belum bisa memenuhi target atau harapan dari pemerintah yang dituangkan melalui permenkes ini, bahkan masih ada ( masih banyak mungkin :p) yang masih terkendala dalam proses ke-2 yaitu dalam proses kepengurusan STR.
Saya menyadari, memang tidak mudah untuk mengkoordinir seluruh tenaga rekam medis yang tersebar di seluruh Indonesia, namun dengan dilandasi oleh semangat kebersamaan dan tekad yang kuat ( MERDEKA.....hehehe) kita pasti bisa. Mari sebagai tenaga Rekam Medis kita bersama berusaha memajukan profesi tercinta kita ini, kita sukseskan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Kita sambut MEA dengan optimis !!! (y)

3 comments: