Wednesday, March 30, 2016

JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS dan ANGKA KREDIT berdasarkan PERMENPAN-RB 30/2013

Dalam PERMNENPAN ini dijelaskan tentang beberapa hal yang mendasar, diantaranya :


1. PENILAIAN ANGKA KREDIT PETUGAS REKAM MEDIS

             Pada gambar diatas dijelaskan pembagian tenaga rekam medis menjadi 2 bagian besar, yaitu tenaga rekam medis Terampil dan tenaga rekam Medis Ahli. Ke-2 pembagian ini sangat didasari oleh jenis lulusan dan pangkat dari tenaga rekam medis itu sendiri, serta dengan memiliki jenis keterampilan dan pekerjaan yang berbeda juga.

Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh tenaga rekam medis pada saat pengangkatannya yaitu ketersediaan formasi pada masa jabatan calon pegawai negeri sipil, diantaranya :
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis   Terampil harus memenuhi syarat:
          A.  Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan
          B.  Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
          C.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
          D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat :
           A.  Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis
           B.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
           C.  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
           D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

2. JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS YANG HARUS DIMILIKI OLEH RS BERDASARKAN KELAS TERTENTU

Jumlah tenaga rekam yang ditetapkan untuk setiap rumah sakit bergantung kepada formasi yang dibutuhkan oleh menteri yang terkain, selain itu juga melihat beberapa hal diantaranya :
 A.  Kelas/tipe sarana kesehatan;
 B.  Jenis pelayanan kesehatan;
 C.  Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
 D.  Jumlah kunjungan pasien;
 E.  Jumlah klaim penggantian pembayaran;
 F.   Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam



Dengan adanya dasar hukum ini maka kita lulusan rekam medis memiliki peluang yang besar untuk dapat mengisi pekerjaan di Rumah Sakit yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta, dimana dasar hukum ini dipakai sebagai acuan dalam melakukan rekrut pegawai khsusnya terhadap tenaga rekam medis

1 comment: