PERATURAN TENTANG KESEHATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN REKAM MEDIS :
- PERMENPAN No. 30 Tahun 2013 Tentang jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
- PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis
- PP No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- PERMENKES RI No. 1171/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
- PERMENKES No. 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- KEPMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
- PERMEKES RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
- PERMENKES RI No. 541/MENKES/PER/VI/2008 tentang Program Tugas Belajar SDM Kesehatan Depkes RI
- KEPMENKES RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- PP RI No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
NO
|
D3
|
D4
|
S1
|
S2
|
1 | Melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan |
-
|
Mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik; | |
2 | Melaksanakan evaluasi isi rekam medis | Merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual
dan elektronik; |
-
|
Mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain; |
3 | Melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar; | Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan | Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan
kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis; |
Mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data; |
4 | Melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks; | Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks | Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indek | Mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan; |
5 | Melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan; |
-
|
Mengembangan sistem informasi kesehatan
masyarakat berbasis website/ situs; dan |
|
6 | Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan; | Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan | Merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan |
Mengembangkan sistem evaluasi pelayanan
rekam medis elektronik yang dipublikasikan.
|
7 | Melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean; | Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean | Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean | |
8 | Melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit; | Melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi | Melakukan analisis data menggu nakan ilmu pengetahuan dan teknologi | |
9 | Melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans; | Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei | Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei | |
10 | Mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan; | Menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan | Menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan
informasi kesehatan; |
|
11 | Mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; | Memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan | ||
12 | Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan | Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi | Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode
etik profesi |
|
13 |
Melakukan pengembangan diri terhadap
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknolog
|
Melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan | ||
14 | Menyelesaikan masalah secara prosedural baik
manual/elektronik; dan |
Membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi | ||
15 | Merancang dan mengembangkan sistem jaringan
rekam medis manual dan elektronik; |
|||
16 | Membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip | |||
17 |
Menciptakan rancangan baru (inovasi)
alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip
|
|||
18 |
Melakukan komunikasi kemitraan peneliti di
bidang manajemen informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip
sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan
|
Secara garis besar memang sudah cukup terlihat perbedaan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Diploma dan Sarjana rekam medis. Namun yang harus diperhatikan adalah bagaimana menciptakan tenaga rekam medis yang handal ??
sudah siapkah tenaga rekam medis Indonesia menghadapi tenaga rekam medis dari luar negeri??? sebagaimana kita ketahui sekarang tentang adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 ???
------- S E M A N G A T R E K A N - R E K A N !!!
No comments:
Post a Comment