Monday, October 10, 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016



PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN 2016

TENTANG
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA

OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

MILIK PEMERINTAH DAERAH

tunggu update-nya ya guys
:)

Monday, September 26, 2016

PERMENKES RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran/kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien

Dalam membuat Surat Pernyataan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
  1. Persetujuan Tindakan
  2. Penolakan Tindakan

Persetujuan dan Penolakan tindakan kedokteran juga dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
  1. Tertulis, dipakai untuk semua tindakan resiko tinggi
  2. Secara lisan, namun hal ini berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga  dapat dimintai persetujuan tertulis.

       Berdasarkan Pasal 4, Dalam keadaan darurat yang dapat mengancam keselamatan pasien, dokter dapat memutuskan suatu tindakan yang dianggap terbaik dan dapat menyelamatkan nyawa pasien. Namun, lebih baik lagi apabila dalam mekanisme pelaksanaan hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan suatu tim khusus yang sudah dibentuk dan dikuatkan dengan surat keputusan direktur RS, dimana TIM ini bertugas untuk memutuskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang datang dan tidak memungkinkan untuk dimintai kesediaan dalam mengisi  foam persetujuan/penolakan tindakan kedokteran, misalnya : pasien dibawah usia 16 tahun dan tanpa didampingi oleh keluarga, pasien tidak sadarkan diri dan membutuhkan tindakan yang bersifat segera/CITO, dll. Pembentukan Tim ini tentu saja untuk melindungi dokter bahkan RS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu tuntutan dari pasien maupun dari keluarga pasein
  Dalam penerapannya, RSUP Sanglah Denpasar memiliki berbagai macam foam persetujuan/penolakan tindakan kedokteran, bahkan Rekam Medis memiliki standart yang tinggi dalam penerapan pengisian foam tersebut. Hal ini kami lakukan untuk melindungi Rumah Sakit (pada umumnya) dan tenaga kesehatan (pada khususnya) yang akan melakukan tindakan terhadap pasien, sehingga apabila ada tuntutan hukum yang dilakukan maka pihak Rumah Sakit dapat melakukan pembelaan diri. Namun, hal ini akan berbeda apabila dalam pelaksanaan tindakan yang sudah mendapat persetujuan ini terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaannya.

Beberapa contoh jenis foam persetujuan/penolakan tindakan yang dimiliki oleh RSUP Sanglah Denpasar adalah sbb :
  1. General Consent Rawat Jalan
  2. General Consent Rawat Inap
  3. Inform Consent Tindakan Operasi
  4. Inform Consent Tindakan Anestesi
  5. Inform Consent Sedasi
  6. Inform Consent Tranfusi Darah
  7. Inform Consent Tindakan Beresiko Tinggi
  8. Penolakan Tindakan Kedokteran
  9. Penolakan Rawat Inap
  10. Inform Consent Evakuasi
  11. Inform Consent Pulang Atas Kehendak Sendiri
  12. Inform Consent Penelitian
  13. Inform Consent Tindakan Bayi tabung
  14. Inform Consent Pengobatan TBC dengan OAT
  15. Dll
Adapun indikator yang kami pakai dalam menilai kelengkapan pengisian Inform Consent adalah sebagai berikut :

Saturday, September 24, 2016

PENYIMPANAN REKAM MEDIS

gambar 1












             gambar 2

Dari gambar jenis rak atau Rol-O'pac diatas, mana yang dimiliki oleh Ruangan Rekam Medis di Rumah Sakit anda
?
Jenis apa pun yang anda miliki rekam medis rumah sakit anda itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang rumah sakit anda miliki, karena tidak dapat dipungkiri kalau harga untuk 1 set Rol-O'pec yang sesuai dengan gambar 1 diatas minimal dibanderol dengan harga Rp 500 jt, dimana harga ini bukan sesuatu yang murah untuk rumah sakit dengan jumlah kunjungan pasien sedikit.

EFISIEN RUANGAN

itu adalah hal yang menurut saya perlu diperhitungkan. Hampir semua atau sebagian besar rumah sakit pasti memiliki ruang rekam medis yang tidak sesuai dengan kebutuhan, dimana dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa berkas rekam medis disimpan dalam waktu 5 tahun. 
hal tersebut yang membuat kita harus memikirkan cara atau metode apa yang tepat dan dapat dimanfaatkan di ruangan rekam medis kita. Beberapa metode yang akan saya coba sharing dengan rekan-rekan semua adalah sebagai berikut :
  1. Tidak memberi cover (map) terhadap pasien yang berkunjung pertama kali (1 X) ke RS
  2. Gambar ulang ruangan rekam medis kita dan tentukan berapa rak atau Rol-O'pac yang kita miliki dan rencanakan metode penyimpanan seperti apa yang akan kita terapkan, diantaranya berdasarkan:
    • Tahun kunjungan pasien, misal 1 set rak atau Rol-O'pac tahun 2014, awal 2015 nanti kita sediakan lagi Rak atau Rol-O'pac baru, dengan catatan apabila pasien 2014 datang kembali di tahun 2015 maka berkas rekam medis pasien tersebut disimpan di Rak terbaru 2015.
    • Nomor rekam medis, yaitu membatasi penyimpanan rekam medis berdasarkan nomor rekam medis, misalnya nomor rekam medis 15000101, 15000301, 15001201, 15001401. Kita dapat memindahkan rekam medis berdasarkan nomor rekam medis 15000101 - 15000301 kedalam 1 rak yang sama, sedangkan nomor 15001201 - 15001401 disimpan dalam 1 rak yang sama, sehingga penyimpanan rak ke-1 (15000101 - 15000301) dapat menampung 200 rekam medis, dan rak ke-2 (15001201 - 15001401) dapat menampung 200 rekam medis.
    • Jenis rekam medis, misalnya : MH (Morbus Hansen), VCT
Dari ke-2 metode diatas dapat diterapkan sekaligus dalam rekam medis, dimana tentu saja setiap metode memiliki sisi positif dan negativ.
Untuk metode ke-2 terdapat 3 cara yang dapat diterapkan, dimana sekali lagi kita sebagai petugas rekam medis harus memperhitungkan segi keuntungan dan kekurangan dari metode yang akan kita pilih dan terapkan di Rekam Medis Rumah Sakit kita.

Thursday, September 15, 2016

Kaos Polo Bali

KAOS BALI

AWALI SUKSES DENGAN KAMI

Kaos Polo adalah salah satu pilihan yang banyak dipilih oleh para konsumen dewasa ini dalam memilih fashion, karena pemanfaatan yang cukup luas yaitu dapat dipakai dalam suasana santai dan sedikit bersifat resmi, sehingga kami adalah konveksi yang terpercaya dalam memenuhi kebutuhan anda untuk memilih kebutuhan fashion, dimana kami menyediakan barang yang sudah siap (ready) dengan stock yang cukup banyak dan kami menerima pesanan dengan motiv, model dan jenis bahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan anda.

Kami memiliki produk yang siap saudara pilih dengan merk kaos polo  :
  1. LJ92 (Label merk leher & kancing baju bertulis LJ92)
  2. LEVIS (Label merk leher & kancing baju bertulis LEVIS)
kami juga menerima pesanan berbagai macam motiv dan bahan  kaos polo, T-Shirt, jaket, handuk, dan lain-lain dengan harga bersaing dan ditanggung murah.
Telp & WA = 085.64.64.64.336
BBM = 5F41B760
Jangan ragu, kebimbangan hanya akan menjadi HAMBATAN dalam setiap kesuksesan ANDA








Monday, June 6, 2016

PETUGAS INSTALASI RM RSUP SANGLAH DENPASAR

Dalam melakukan proses pelayanan, Instalasi Rekam Medis dapat dibagi menjadi beberapa proses, diantaranya :
A. Rawat Jalan




B. Rawat Inap




Tuesday, April 19, 2016

PERAN DAN TANTANGAN SEORANG PEREKAM MEDIS

Dokter adalah seseorang dengan gelar dokter atau seseorang yang memiliki lisensi untuk praktik dalam seni penyembuhan penyakit, dimana dokter harus dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang sudah dan akan dilakukan terhadap pasien secara profesi. Namun, dengan diberlakukanya UU praktik kedokteran 2004 maka setiap tindakan yang dilakukan oleh dokter juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertanggungjawaban penyelenggaraan kesehatan ini harus memiliki sebuah alat bukti yang kuat secara tertulis (Peraturan Pemerintah No.269/Menkes/PER/III/2008, BAB III pasal (5)), sehingga semua hal tersebut harus terdapat dalam rekam medis. Sebagaimana sesuai dengan salah satu fungsi rekam medis yaitu “LEGAL” yang sering disingkat dengan istilah ALFRED.

Rekam medis mengalami perkembangan yang pesat dalam era saat ini, dimana bukan hanya berfokus pada pencatatan secara sederhana dengan hanya mengandalkan kertas, namun sudah banyak yang mulai beralih dengan menggunakan lesspaper bahkan di negara-negara maju sudah menggunakan Elektronik Medical Record (EMR) yang berbasis pada sistem komputerisasi. Dengan perubahan ini maka sebagai tenaga rekam medis yang profesional kita semakin memiliki tantangan yang berat untuk dapat berkembang dan mengikuti arus modernisasi jaman ini. banyak hal yang harus kita perbaiki dan kembangkan, dimana dalam proses ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, diantaranya :
1.    Individu
Kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang tenaga rekam medis secara individu sudah coba saya jabarkan pada hasil tulisan saya sebelumnya dimana kemampuan tersebut berdasarkan PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013
2.    Profesi
PORMIKI sebagai induk organisasi perekam medis di Indonesia memiliki tantangan dan tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan profesi perekam medis di Indonesia ini. diantaranya :
A.   STR dan SIK
Tenaga rekam medis bukan hanya harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Kerja (SIK) saja, tetapi profesi harus lebih mengatur mulai dari pembuatan dan pemanfaatannya dalam dunia kerja. Tidak bisa dipungkiri, dalam beberapa proses pengurusan STR yang cukup sulit pembuatannya, dimana untuk mendapatkan STR ini kita sebagai tenaga rekam medis harus menunggu dalam waktu yang sangat lama. Setelah menunggu untuk waktu yang terkesan lama, kita juga kurang merasakan apa fungsi dari STR itu sendiri, dimana tidak ada sangsi atau aturan yang jelas dan tegas apabila prosesi rekam medis tidak memiliki STR (wilayah diluar Jawa lebih terasa akan hal ini).
Peran DPP PORMIKI yang kurang maksimal, seakan tidak ada pengawasan yang dilakukan oleh PORMIKI pusat yang bertempat di Jakarta tentunya.
B.   Pelatihan
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perekam medis adalah koding. Koder adalah salah satu tenaga yang berperan dalam proses klaim penyelenggara kesehatan ke pihak pemberi jaminan kesehatan (BPJS misalnya).
Apakah tidak bisa memungkinkan untuk pelatihan ini lebih mengutamakan tenaga perekam medis yang sudah jelas sesuai dengan undang-undang, dimana dijelaskan bahwa tenaga koding adalah seorang lulusan rekam medis.
3.    Pemerintah
Pemerintah telah memberi kita payung hukum yang baik dalam perkembangan profesi rekam medis, mari kita manfaatkan dan sukseskan dasar hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah tersebut.

Dewasa ini, hal yang menjadi sorotan dan diskusi seorang profesi rekam medis yang sudah bekerja, terutama di rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak asuransi (terutama BPJS) adalah koding. Terdapat beberapa aturan dan prinsip dasar yang berbeda antara petugas koding dan pihak BPJS, dimana hal yang utama adalah prioritas dari masing-masing pihak dalam memberikan kode diagnosa pasien. Sebagai tenaga koder, kita lebih berprioritas terhadap apa saja yang ditulis oleh dokter dan apa saja penyakit yang diderita oleh pasien. Sedangkan dari pihak asuransi, lebih berprioritas terhadap efisiensi pembiayaan, dimana pihak asuransi adalah suatu badan usaha yang harus bisa mengcover seluruh penduduk Indonesia, sehingga mereka memiliki penilaian dan kriteria tersendiri yang berbeda dengan rumah sakit.

Dalam sisi Pelayanan medis, rumah sakit pada khususnya, memiliki dilema yang tidak dimiliki oleh pelayanan lain seperti hotel, restauran, perusahaan makan dll. Pelayanan medis adalah jenis pelayanan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat pada era modern sat ini, paling tidak masyarakat akan memanfaatkan pelayanan medis ini 1 kali dalam masa hidupnya.  Dilema yang dihadapi oleh pihak pemberi pelayanankesehatan adalah ketidakpastian dalam menentukan biaya kesehatan. Tidak semua hal dapat diprediksi dengan sempurna oleh RS. Dalam pelayan rumah sakit sering terdapat bad debt yaitu biaya pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditagihkan kepada pasien maupun keluarga pasien, sehingga perlu dipikirkan suatu cara untuk meminimalisir hal tersebut. Perlu adanya alternatif dan kompensasi lain dari kejadian bad debt ini baik itu dari penerimaan pasien lain yang lebih sanggup untuk membayar, pihak perusahaan, asuransi dan juga kebijakan-kebijakan yang lain.

Perlu adanya komunikasi dan aturan yang jelas untuk menjembatani hal tersebut, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan satu sama lain. Komunikasi yang efektif adalah kunci utama dari penyelesaian masalah ini.

Dahulu, ASKES dalam melakukan pembayaran terhadap puskesmas menggunakan sistem kapitasi sedangkan dalam membayar RS menggunakan sistem paket. Terjadi banyak perubahan dalam pelayanan pasien pada era BPJS ini, terdapat banyak hal baru dan tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh pihak, baik itu pemerintah, pihak asuransi (BPJS khususnya), pemberi pelayanan kesehatan, dan masyarkat itu sendiri.

Perlu adanya komunikasi 2 arah antara penyelenggara pelayanan kesehatan dan pihak asuransi BPJS guna menyelesaikan masalah yang dihadapi di lapangan. Adanya perbedaan persepsi dan arah kebijakan akan sangat merugikan salah satu pihak, dimana kerugikan dari salah atu pihak ini akan sangat mempengaruhi pihak konsumen yang dalam hal ini adalah pasien. Pasien akan merasa dirugikan dengan beberapa kasus di lapangan yaitu, pembatasan jumlah kamar yang sesuai hak (diharapkan pasien akan meminta naik kelas karena apabila pasien dirawat sesuai hak maka 100% pasien tersebut tidak mengeluarkan biaya apapun), pasien merasa dilempar dari 1 RS ke RS lain, pelayanan yang diberikan kurang optimal karena masalah efisiensi dari RS (mengurangi obat, pelayanan penunjang, dll), pengurusan persyaratan rawat inap terkesan berbelit-belit, dll. Hal – hal tersebut adalah sebagian kecil yang dirasakan oleh pasien  dan masih banyak hal lain yang harus diselesaikan dengan duduk bersama.

Kita sebagai seorang perekam medis yang profesional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam mengubah dan memajukan profesi kita, baik itu dalam organisasi profesi maupun di rumah sakit tempat kita bekerja.

Wednesday, March 30, 2016

JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS dan ANGKA KREDIT berdasarkan PERMENPAN-RB 30/2013

Dalam PERMNENPAN ini dijelaskan tentang beberapa hal yang mendasar, diantaranya :


1. PENILAIAN ANGKA KREDIT PETUGAS REKAM MEDIS

             Pada gambar diatas dijelaskan pembagian tenaga rekam medis menjadi 2 bagian besar, yaitu tenaga rekam medis Terampil dan tenaga rekam Medis Ahli. Ke-2 pembagian ini sangat didasari oleh jenis lulusan dan pangkat dari tenaga rekam medis itu sendiri, serta dengan memiliki jenis keterampilan dan pekerjaan yang berbeda juga.

Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh tenaga rekam medis pada saat pengangkatannya yaitu ketersediaan formasi pada masa jabatan calon pegawai negeri sipil, diantaranya :
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis   Terampil harus memenuhi syarat:
          A.  Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) rekam medis informasi kesehatan
          B.  Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
          C.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
          D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat :
           A.  Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) rekam medis
           B.  Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam Medis yang masih berlaku
           C.  Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 
           D.  Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

2. JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS YANG HARUS DIMILIKI OLEH RS BERDASARKAN KELAS TERTENTU

Jumlah tenaga rekam yang ditetapkan untuk setiap rumah sakit bergantung kepada formasi yang dibutuhkan oleh menteri yang terkain, selain itu juga melihat beberapa hal diantaranya :
 A.  Kelas/tipe sarana kesehatan;
 B.  Jenis pelayanan kesehatan;
 C.  Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
 D.  Jumlah kunjungan pasien;
 E.  Jumlah klaim penggantian pembayaran;
 F.   Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam



Dengan adanya dasar hukum ini maka kita lulusan rekam medis memiliki peluang yang besar untuk dapat mengisi pekerjaan di Rumah Sakit yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta, dimana dasar hukum ini dipakai sebagai acuan dalam melakukan rekrut pegawai khsusnya terhadap tenaga rekam medis