Monday, September 26, 2016

PERMENKES RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran/kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien

Dalam membuat Surat Pernyataan dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
  1. Persetujuan Tindakan
  2. Penolakan Tindakan

Persetujuan dan Penolakan tindakan kedokteran juga dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
  1. Tertulis, dipakai untuk semua tindakan resiko tinggi
  2. Secara lisan, namun hal ini berpotensi menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga  dapat dimintai persetujuan tertulis.

       Berdasarkan Pasal 4, Dalam keadaan darurat yang dapat mengancam keselamatan pasien, dokter dapat memutuskan suatu tindakan yang dianggap terbaik dan dapat menyelamatkan nyawa pasien. Namun, lebih baik lagi apabila dalam mekanisme pelaksanaan hal tersebut harus dibicarakan terlebih dahulu dengan suatu tim khusus yang sudah dibentuk dan dikuatkan dengan surat keputusan direktur RS, dimana TIM ini bertugas untuk memutuskan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang datang dan tidak memungkinkan untuk dimintai kesediaan dalam mengisi  foam persetujuan/penolakan tindakan kedokteran, misalnya : pasien dibawah usia 16 tahun dan tanpa didampingi oleh keluarga, pasien tidak sadarkan diri dan membutuhkan tindakan yang bersifat segera/CITO, dll. Pembentukan Tim ini tentu saja untuk melindungi dokter bahkan RS terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu tuntutan dari pasien maupun dari keluarga pasein
  Dalam penerapannya, RSUP Sanglah Denpasar memiliki berbagai macam foam persetujuan/penolakan tindakan kedokteran, bahkan Rekam Medis memiliki standart yang tinggi dalam penerapan pengisian foam tersebut. Hal ini kami lakukan untuk melindungi Rumah Sakit (pada umumnya) dan tenaga kesehatan (pada khususnya) yang akan melakukan tindakan terhadap pasien, sehingga apabila ada tuntutan hukum yang dilakukan maka pihak Rumah Sakit dapat melakukan pembelaan diri. Namun, hal ini akan berbeda apabila dalam pelaksanaan tindakan yang sudah mendapat persetujuan ini terjadi kesalahan dalam proses pelaksanaannya.

Beberapa contoh jenis foam persetujuan/penolakan tindakan yang dimiliki oleh RSUP Sanglah Denpasar adalah sbb :
  1. General Consent Rawat Jalan
  2. General Consent Rawat Inap
  3. Inform Consent Tindakan Operasi
  4. Inform Consent Tindakan Anestesi
  5. Inform Consent Sedasi
  6. Inform Consent Tranfusi Darah
  7. Inform Consent Tindakan Beresiko Tinggi
  8. Penolakan Tindakan Kedokteran
  9. Penolakan Rawat Inap
  10. Inform Consent Evakuasi
  11. Inform Consent Pulang Atas Kehendak Sendiri
  12. Inform Consent Penelitian
  13. Inform Consent Tindakan Bayi tabung
  14. Inform Consent Pengobatan TBC dengan OAT
  15. Dll
Adapun indikator yang kami pakai dalam menilai kelengkapan pengisian Inform Consent adalah sebagai berikut :

3 comments: