1. PENILAIAN ANGKA KREDIT PETUGAS REKAM MEDIS
Pada
gambar diatas dijelaskan pembagian tenaga rekam medis menjadi 2 bagian besar,
yaitu tenaga rekam medis Terampil dan tenaga rekam Medis Ahli. Ke-2 pembagian
ini sangat didasari oleh jenis lulusan dan pangkat dari tenaga rekam medis itu
sendiri, serta dengan memiliki jenis keterampilan dan pekerjaan yang berbeda
juga.
Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh
tenaga rekam medis pada saat pengangkatannya yaitu ketersediaan formasi pada
masa jabatan calon pegawai negeri sipil, diantaranya :
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Terampil harus memenuhi syarat:
B. Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
C. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam
Medis yang masih berlaku
D. Nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perekam Medis Ahli harus memenuhi syarat :
B. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Perekam
Medis yang masih berlaku
C. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan
ruang III/a;
D. Nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
2. JUMLAH TENAGA REKAM MEDIS YANG HARUS DIMILIKI
OLEH RS BERDASARKAN KELAS TERTENTU
Jumlah tenaga rekam yang ditetapkan untuk setiap rumah sakit bergantung kepada formasi yang dibutuhkan oleh menteri yang terkain, selain itu juga melihat beberapa hal diantaranya :
A. Kelas/tipe sarana kesehatan;
B. Jenis pelayanan kesehatan;
C. Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
D. Jumlah kunjungan pasien;
E. Jumlah klaim penggantian pembayaran;
F. Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam
Dengan adanya dasar hukum ini maka kita lulusan rekam medis memiliki peluang yang besar untuk dapat mengisi pekerjaan di Rumah Sakit yang dimiliki oleh pemerintah maupun oleh swasta, dimana dasar hukum ini dipakai sebagai acuan dalam melakukan rekrut pegawai khsusnya terhadap tenaga rekam medis