Masih
membahas tentang permenkes RI No. 55 Tahun 2013 ini, namun kali ini saya akan membuat alur mekanisme
pembuatan Surat Ijin Kerja (SIK) yang diharapkan oleh menteri kesehatan dibandingkan
dengan implementasi di lapangan.
Ambil saja contoh untuk teman-teman
saya di RSUP Sanglah Denpasar (hehehehe...biar gak terlalu jauh ksi sample nya
;p) belum ada 1 (satu) pun yang memiliki STR, padahal sudah menyerahkan
persyaratan yang harus dilengkapi dari
beberapa tahun yang lalu ( karena lupa waktu tepatnya kita urus persyaratan
untuk STR ) kecuali saya. Alhamdulillah STR saya sudah selesai meskipun
sekarang sudah harus diperpanjang.
Dalam
peraturan PERMENKES RI NO. 55 tahun 2013 ini, banyak yang belum terlaksana
dengan baik, diantaranya :
1.
BAB IV PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN ( semua pasal)
2.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
Khususnya Pasal 23 ayat (3) yang sudah dijelaskan dengan sejelas – jelasnya
bahwa “Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki
SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”
Sudah 2 (dua) tahun dari penebitan PERMENKES
ini, tapi kita tenaga rekam medis masih belum bisa memenuhi target atau harapan
dari pemerintah yang dituangkan melalui permenkes ini, bahkan masih ada ( masih
banyak mungkin :p) yang masih terkendala dalam proses ke-2 yaitu dalam proses
kepengurusan STR.
Saya
menyadari, memang tidak mudah untuk mengkoordinir seluruh tenaga rekam medis
yang tersebar di seluruh Indonesia, namun dengan dilandasi oleh semangat
kebersamaan dan tekad yang kuat ( MERDEKA.....hehehe) kita pasti bisa. Mari
sebagai tenaga Rekam Medis kita bersama berusaha memajukan profesi tercinta
kita ini, kita sukseskan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Kita sambut
MEA dengan optimis !!! (y)