Friday, October 2, 2015

Implementasi PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 dalam Pembuatan SIK



Masih membahas tentang permenkes RI No. 55 Tahun 2013 ini, namun kali ini saya akan membuat alur mekanisme pembuatan Surat Ijin Kerja (SIK) yang diharapkan oleh menteri kesehatan dibandingkan dengan implementasi di lapangan.





         
Ambil saja contoh untuk teman-teman saya di RSUP Sanglah Denpasar (hehehehe...biar gak terlalu jauh ksi sample nya ;p) belum ada 1 (satu) pun yang memiliki STR, padahal sudah menyerahkan persyaratan yang harus  dilengkapi dari beberapa tahun yang lalu ( karena lupa waktu tepatnya kita urus persyaratan untuk STR ) kecuali saya. Alhamdulillah STR saya sudah selesai meskipun sekarang sudah harus diperpanjang.
         Dalam peraturan PERMENKES RI NO. 55 tahun 2013 ini, banyak yang belum terlaksana dengan baik, diantaranya :
1.   BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( semua pasal)
2.   BAB V KETENTUAN PERALIHAN, Khususnya Pasal 23 ayat (3) yang sudah dijelaskan dengan sejelas – jelasnya bahwa “Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Sudah 2 (dua) tahun dari penebitan PERMENKES ini, tapi kita tenaga rekam medis masih belum bisa memenuhi target atau harapan dari pemerintah yang dituangkan melalui permenkes ini, bahkan masih ada ( masih banyak mungkin :p) yang masih terkendala dalam proses ke-2 yaitu dalam proses kepengurusan STR.
Saya menyadari, memang tidak mudah untuk mengkoordinir seluruh tenaga rekam medis yang tersebar di seluruh Indonesia, namun dengan dilandasi oleh semangat kebersamaan dan tekad yang kuat ( MERDEKA.....hehehe) kita pasti bisa. Mari sebagai tenaga Rekam Medis kita bersama berusaha memajukan profesi tercinta kita ini, kita sukseskan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Kita sambut MEA dengan optimis !!! (y)

Monday, August 24, 2015

KOMPETENSI TENAGA REKAM MEDIS BERDASARKAN PERMENKES RI NO.55 2013



PERATURAN TENTANG KESEHATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN REKAM MEDIS :
  • PERMENPAN No. 30 Tahun 2013 Tentang jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
  • PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis
  • PP No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 
  •  PERMENKES RI No. 1171/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
  • PERMENKES No. 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 
  •  UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  • UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 
  •  KEPMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis 
  • PERMEKES RI No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 
  •  PERMENKES RI No. 541/MENKES/PER/VI/2008 tentang Program Tugas Belajar SDM Kesehatan Depkes RI 
  •  KEPMENKES RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 
  • UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 
  •  PP RI No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Menurut “PERMENKES RI No. 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Rekam Medis”  diantaranya menjelaskan tentang kompetensi yang harus dmiliki oleh tenaga rekan medis baik itu lulusan D3, D4, S1 dan S2 rekam medis. yaitu :


NO
D3
D4
S1
S2
1 Melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan
-
Mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
2 Melaksanakan evaluasi isi rekam medis Merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;

-
Mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
3 Melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar; Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan Mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;

Mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
4 Melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks; Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks Memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indek Mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
5 Melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
-
Mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis
website/ situs; dan
6 Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan; Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan Merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan
Mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.
7 Melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean; Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean Memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean
8 Melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit; Melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Melakukan analisis data menggu nakan ilmu pengetahuan dan teknologi
9 Melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans; Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei Memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei
10 Mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan; Menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan Menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;


11 Mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
Memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan
12 Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi Melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi


13
Melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknolog

Melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan
 14
Menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan

Membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi
 15

Merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;


 16

Membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip
 17

Menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip

 18

Melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan



Secara garis besar memang sudah cukup terlihat perbedaan kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan Diploma dan Sarjana rekam medis. Namun yang harus diperhatikan adalah bagaimana menciptakan tenaga rekam medis yang handal ??
sudah siapkah tenaga rekam medis Indonesia menghadapi tenaga rekam medis dari luar negeri??? sebagaimana kita ketahui sekarang tentang adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 ???
------- S E M A N G A T   R E K A N - R E K A N   !!!