PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN
2016
TENTANG
PENGGUNAAN
DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UNTUK JASA
PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA
OPERASIONAL
PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
MILIK
PEMERINTAH DAERAH
tunggu update-nya ya guys
:)