Monday, October 10, 2016

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016



PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
21 TAHUN 2016

TENTANG
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA

OPERASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA

MILIK PEMERINTAH DAERAH

tunggu update-nya ya guys
:)