Instalasi Rekam Medis RSUP Sanglah Denpasar adalah salah satu unit pelayanan di RSUP Sanglah Denpasar yang menyelenggarakan pelayanan rekam medis. Pelayanan rekam medis dimulai dari saat pertama kali pasien datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan cara mendaftarkan dirinya, sehingga tercatat semua identitas pasien didalam data base pengunjung/pasien baik rawat inap. Rawat jalan maupun rawat darurat. Setelah itu, pasien mendapatkan
pelayanan medis
dari dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya, pemeriksaan penunjang sampai mereka pulang dan mendapatkan resep
pengobatan yang sesuai dengan penyakit yang diderita.
Pelayanan rekam medis tidak berhenti
sampai pasien pulang dari rumah sakit, melainkan masih berjalan terus sampai
pengkodingan diagnosa penyakit, pengelolaan rekam medis dari penerimaan rekam
medis, penataan, sorting, dan penyimpanan rekam medis. Disamping itu untuk
memudahkan proses pengambilan rekam medis, maka rekam medis juga harus ada yang
diretensi sehingga senantiasa tersedia ruang penyimpanan yang kosong
untukmenyimpan rekam medis yang baru diterbitkan. Respons time pelayanan rekam
medis di Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Wing Internasional merupakan
standar mutu yang harus senantiasa ditingkatkan sehingga berdampak pada
kepuasan pasien karena tidak menunggu rekam medis terlalu lama di poliklinik.
Pelayanan di loket pendaftaran
merupakan cerminan pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh pasien
selanjutnya di RSUP Sanglah Denpasar. Semua pelayanan kesehatan di RSUP Sanglah
merupakan pelayanan yang saling terkait sehingga perlu adanya pengertian dan
kerja sama tim dari yang solid dari seluruh staf yang bekerja di RSUP Sanglah
Denapsar. Agar semua proses pelayanan rekam medis yang terjadi di Instalasi
Rekam Medis bisa diketahui dan dipahami oleh semua pihak terkait, maka perlu
kiranya dibuatkan Profile Instalasi Rekam Medis, karena semboyan ”Tidak Kenal
maka tak sayang” berlaku disini. Diharapkan dengan diadakannya profile ini bisa
meningkatkan pengertian dari seluruh pegawai sehingga kepuasan pasien bisa
diwujudkan di masa mendatang.
ISUE-ISUE
STRATEGIS
- Keamanan, dan kerahasiaan rekam medis merupakan hal yang mutlak dalam penyelenggaraan rekam medis, sehingga keamanan dan akses rekam medis harus benar-benar dijaga dan diatur dengan baik
- Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada rumah sakit untuk melakukan tindakan medis/pengobatan yang bersifat kontrak terapeutik antara pasien dengan rumah sakit (dokter), sehingga mutlak dilakukan
- Rekam medis adalah satu-satunya bukti tertulis dari pelayanan medis yang telah diberikan kepada sorang pasien di rumah sakit, sehingga apa yang ditulis dalam rekam medis harus dilaksanakan dan tindakan apa yang dilakukan kepada pasien harus tertulis. Untuk kepentingan hukum dan akreditasi, konsep ini merupakan yang terpenting.
- Data dan informasi yang dihasilkan dari rekam medis harus benar, tepat, akurat dan tepat waktu sehingga bisa dipakai sebagai dasar dalam mengambil suatu kebijakan.
- Pelayanan rekam medis merupakan pelayanan paling awal dan paling akhir dari proses pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga harus bisa memberikan kesan yang baik pada saat awal (registrasi) dan segala kebutuhan pelayanan bisa tercatat secara lengkap di dalam rekam medis sehingga sewaktu-waktu diperlukan bisa diperoleh kembali data dan informasi dari rekam medis.
STRATEGI
PENCAPAIAN TUJUAN
Dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai, strategi yang dipakai oleh Instalasi Rekam Medis adalah:
- Meningkatkan motivasi dan komitmen staf rekam medis melalui leadership yang mumpuni
- Mendorong kerja sama tim yang solid melalui penugasan kegiatan rekam medis dalam tim seperti GKM, kelompok piket, kelompok kerja bhakti, dll
- Mengakomodasi koordinasi dan komunikasi yang efektif melalui pendampingan dan pembimbingan langsung dalam menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan tugas
- Menciptakan suasana kerja yang kondusif, akrab, nyaman, tentram dan damai dengan memfasilitasi semua kebutuhan staf dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan reward dan punishment yang bersifat mendidik bagi staf yang berprestasi dan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas melalui peningkatan take home pay staf dan peluang untuk mendapatkan pendidikan dan pengembangan karier
- Menerapkan proses PDCA (plan, do, cek dan action) dalam setiap kegiatan pelayanan
KEBIJAKAN &
PROGRAM
Dasar pelaksanaan program pelayanan Rekam
Medis di RSUP Sanglah adalah:
- PerMenKes RI no 269/MenKes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
- PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran,
- Undang-Undang Praktek Kedokteran no 29 tahun 2008
- PerMenKes RI no 631/MenKes/Per/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical staf by laws) di rumah sakit
- UU no 29 tahun 2008 tentang Praktek Kedokteran